Intervensi "Pihak Ketiga" dalam Hukum Acara Perdata ⚖️

Опубликовано: 10 Сентябрь 2026
на канале: APP LAW FIRM
751
12

Follow me here:
Instagram:   / applawfirm  
Facebook:   / 100063520592998  
Linked In:   / app-law-firm-7a4854218  

Intervensi Pihak Ketiga

Sebagaimana dikutip dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Perdata Umum dan Perdata Khusus dalam rangka melaksanakan baik Materi maupun Formil, Hakim dalam putusannya diharapkan mampu menyelesaikan suatu perkara dimana menyangkut pihak luar persengketaan.

diatur dalam Rv (Reglement op de burgerlijke rechtsvordering) Pasal 279 sampai dengan pasal 282.

APP Law Firm terbuka untuk menerima Konsultasi Hukum serta memberikan Pelayanan Jasa Hukum dengan tujuan menyelesaikan Masalah Hukum secara LITIGASI maupun NON LITIGASI guna memenuhinya hak-hak hukum anda, baik Perorangan maupun Badan Hukum.

Hubungi Kami :
📲 081282186262
☎ 021-4617962