Proses cara mengurus STNK yang hilang dengan benar agar semua persyaratan bisa di terima di Samsat , siapkan berkas berkas dengan lengkap agar kita tdk membuang banyak waktu untuk bolak balik pergi ke Samsat .
Pertama siapkan berkas berkas seperti di bawah ini.
Siapkan BPKB Asli,dan dua lembar fotocopy,
Fotocopy KTP pemilik dua lembar dan Aslinya
Surat keterangan kehilangan dari Polsek setempat,
Fotocopy STNK yg hilang kalau ada
Kalau di wakilkan orang lain harus ada surat kuasa dari pemilik STNK yg bersangkutan
Kalau atas nama sendiri tdk usah pakai surat kuasa
Dua lembar KK pemilik dan yang mewakili di fotocopy dua lembar juga
Harus ada surat pernyataan bisa beli,biasanya ada di penyedia fotocopy di Samsat seharga 10 ribu
Surat kuasa juga sama 10 ribu
Membuat SPKT di reserse polres
Dengan memoto copy kan BPKB ,KTP dan surat keterangan dari Polsek sebanyak 4 lembar
Terus di bawa ke Reskrim polres
Terus ke balai warta ,untuk mengiklankan kehilangan STNK
Terus ke Reskrim polres lagi untuk minta surat keterangan ke hilangan dari polres
Baru semua berkas kelengkapan di bawa lagi ke Samsat baru bisa di proses
Untuk membuat duplikat STNK yang hilang tadi
Semoga info ini bermanfaat
Terimakasih
Ora Aji Chanel
Jng lupa subscribe ,like dan comennya y guys
Thanks