Hukum Istimna’ (Onani & Masturbasi) dalam Fiqih
1. Definisi
Istimna’ adalah mengeluarkan sperma tanpa senggama, baik dengan tangan sendiri atau orang lain, dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan. Dalam bahasa umum: onani (laki-laki) dan masturbasi (perempuan).
2. Jika Bersama Pasangan Sah
Mayoritas ulama membolehkan istimna’ jika dilakukan bersama pasangan yang sah, selama tidak ada penghalang syar’i (haid, nifas, puasa, i’tikaf, haji).
3. Jika Dilakukan Sendiri – Perbedaan Pendapat Ulama
Mazhab Maliki & Syafi’i → Haram mutlak, berdalil QS Al-Mu’minun 5–7, QS An-Nur 33, dan hadis Nabi yang menganjurkan puasa sebagai pengendali syahwat.
Mazhab Hanafi & Hanbali → Haram, kecuali darurat untuk menghindari zina atau alasan kesehatan. Dalam kondisi ini bisa dibolehkan, bahkan diwajibkan jika itu satu-satunya cara mencegah zina.
Ibnu Hazm & sebagian ulama lain → Makruh, karena tidak ada dalil tegas yang mengharamkan, tetapi dianggap perbuatan tidak mulia.
4. Dalil Pendukung
QS Al-Mu’minun 5–7
QS An-Nur 33
Hadis riwayat Muslim tentang puasa bagi yang belum mampu menikah
Hadis al-Baihaqi tentang ancaman bagi pelaku istimna’
5. Kesimpulan
Mayoritas ulama menilai istimna’ sebagai perbuatan tidak terpuji dan melampaui batas. Kebolehan hanya berlaku sebagai pintu darurat untuk mencegah dosa yang lebih besar, seperti zina.
6. Solusi yang Dianjurkan
Segera menikah jika mampu
Berpuasa untuk mengendalikan syahwat
Menyibukkan diri dengan ibadah dan kegiatan positif
Menjauhi hal-hal yang memicu syahwat
#fiqih #islamicvideo #fathulqorib #islam #islamic #videopendek #video #vidioislami #fyp # #fypyoutube #shortislamic #fiqihimamsyafii #fy #fypage #islamicshorts