TRIBUN-MEDAN.Com, Kamaruddin Simanjuntak kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan komentarnya soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.
Kamaruddin menyayangkan keputusan JPU yang menjatuhkan tuntutan tersebut.
Menurutnya seorang Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen tak kuasa melawan perintah Sambo terlebih Bharada E.
Dikutip dari Tribunnews.com, selain itu Kamaruddin mengatakan, JPU dianggap dan memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang seudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.
Kamaruddin menuturkan seharusnya Bharada E mendapatkan tuntutan dibawah lima tahun.
Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com : https://medan.tribunnews.com/2023/01/...