Jajaran kepolisian sektor ambulu berhasil mengamankan seorang kakek yang tega menyetubui anak kandungnya sendiri di rumah yang sedang dalam keadaan sakit strok, pelaku dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
SUBSCRIBE Jember 1TV Official Youtube Channel:
/ @infonusantara77
Facebook Fan Page: / www.jember1tv.co.id
Homepage :
Twitter: / jember_tv