Artis Selebgram Ternama Dibayar Rp 25 Juta untuk Layani Lelaki Hidung Belang
Prostitusi online artis selebgram ternama berinisial TE dan DJ asal Brasil berinisial FBD masih diusut petugas untuk menguak kenapa mereka terlibat dalam kasus tersebut.
Berdasar informasi yang dihimpun berbagai sumber, TE merupakan artis selebgram berkelas yang pernah dekat dengan pelawak kondang di Indonesia. Adapun FBD merupakan warga Brasil yang memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 2017 dengan visa kerja. Diketahui FBD merupakan salah satu DJ yang kerap tampil di sejumlah diskotik di Bali.
Kedua artis yang bersedia melayani hubungan badan dengan lelaki hidung belang itu atas pesanan dari mucikari berinisial JB. Adapun JB sudah sekitar 2 tahun kenal dengan TE. Dimana JB merupakan rekanan TE yang bekerja sebagai juru foto. Sedangkan JB baru kenal dengan FBD saat keduanya bertemu di Semarang.
Namun kedua artis tersebut, seperti yang dikemukakan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro hanya sebagai saksi korban dalam kasus trafficking atau perdagangan orang.
Penyidik Ditreskrimum dalam kasus ini, lanjut Dirreskrimum, menetapkan JB sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jateng
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus prostitusi onine tersebut terungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.
“Saat penggerebekan di salah satu kamar hotel, TE sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mengetahui FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” tegas Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Ditreskrimum, Senin (20/12) siang.
Modus operandi, lanjut Djuhandhani, pelaku berinisial JB yang disinyalir sebagai mucikari mempekerjakan kedua saksi korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tarif masing-masing Rp 25 juta.
Dalam praktik prostitusi ini JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
Setelah TE dan FBD diamankan, petugas kemudian menangkap JB (42) yang tinggal di Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil investigasi, JB telah menerima uang tanda terima Rp 20 juta untuk membooking dua PSK tersebut dari pemesan di Semarang pada 10 Desember.
Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp 5 juta.
Sisanya masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut.
Dijelaskan Dirreskrimum, kesepakatan antara JB dengan dua wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.