Artis Selebgram Ternama Lakukan Prostitusi
SEMARANG, suaramerdeka-solo.com – Prostitusi online yang melibatkan artis selebgram ternama dan seorang warga Brasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Kasus tersebut dapat diungkap setelah aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng menggrebek salah satu hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua perempuan berinisial TE (26) yang diketahui seorang artis selebgram ternama dari Jakarta dan FBD (26) wanita berkewarganegaraan Brasil.
Dirreskrimum Polda Jateng,Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan selebgram TE berawal atas informasi yang diterima Polda Jateng.
Adanya informasi itu, jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyidikan dan didapati jika TE dan FBD berada di salah satu hotel di Kota Semarang.
“Saat dilakukan penggerebekan, TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mengetahui FBD juga tengah berhubungan badan dengan seorang pria,” tegas Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di lobby Dirreskrimum, Senin (20/12) siang.
Modus operandi, lanjut Djuhandhani, pelaku berinisial JB yang disinyalir sebagai mucikari mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para tamu dengan tariff masing-masing Rp 25 juta.
Dalam praktik prostitusi ini JB mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 6 kondom bekas pakai, satu unit Hp iPhone XI, uang tunai Rp 13 juta dan satu unit Hp Xiaomi warga hitam biru.
Berdasar keterangan TE dan FBD, polisi pun mengembangkan proses penyidikan dan menangkap JB (42) yang belakangan diketahui berperan sebagai mucikari. JB merupakan warga Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Ditambahkan Kombes Djuhandani, berdasarkan hasil interogasi sementara, mucikari telah menerima uang tanda terima untuk pemesanan dua PSK tersebut sebesar Rp 20 juta dari pemesan di Semarang pada 10 Desember.
Kemudian dari uang tersebut digunakan untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 3 juta, lalu ditransferkan ke TE sebesar Rp 5 juta.
“Sisanya Rp 7 juta masih dikuasai oleh muncikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar Rp 6 juta pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,”ungkap Perwira Menengah Berpangkat Melati Tiga itu.
Dijelaskan, kesepakatan antara mucikari dengan dua orang wanita diatas, masing-masing mendapatkan Rp 16 juta untuk TE dan Rp 10 juta untuk FBD.
Dirreskrimum juga menambahkan, kedua PSK yakni TE dan FBD berstatus sebagai korban yang ditawarkan oleh JB. Polisi masih mendalami kasus ini untuk pengembangan penyidikan.
Dalam perkara ini, tersangka JB dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda Rp 120 juta – Rp 600 juta.