Bareskrim Polri memutuskan untuk menghentikan laporan kasus percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir Yosua. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan kedua kasus tersebut tidak akan dilanjutkan karena tak terbukti adanya tindak pidana. Selain itu dua pelaporan tersebut disimpulkan sebagai obstruction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke [email protected].