Karena Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, maka barang-barang bukti yang disita dari Terdakwa dan keluarganya harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
“Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.”