Polres Bogor mengungkap tindak prostitusi dengan modus menjual perawan desa. Pelaku Y (28) dan GG (29) ditangkap saat menjalankan aksinya di salah satu hotel di kawasan Sentul City pada Selasa (15/10).
Kedua tersangka diketahui menjual keperawanan KO (20) seharga Rp20 juta kepada lelaki hidung belang yang kini masih diperiksa Polres Bogor.