Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi perhatian setelah pekerja swasta diwajibkan ikut serta. Dibentuk melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, program ini awalnya hanya untuk PNS. Kini, pekerja swasta dan mandiri juga dilibatkan. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, iuran ditetapkan sebesar 3 persen, dengan 2,5 persen dari pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.
Bagaimana dengan pro kontra Tapera ini?
@tra-tapera/
atau klik link di bio
#tabunganperumahanrakyat #tapera