Ayah bejat, bernama Muntoro, warga Setren, Kecamatan Jati, Blora, Jawa Tengah tersebut ditangkap Polisi, karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan keji Muntoro dilakukan sebanyak 16 kali hingga anaknya hamil enam bulan. Sang anak tak mampu melawan, karena diancam mendapat kekerasan dan tak mendapatkan uang jajan.
Korban yang tidak tahan dengan perlakukan ayahnya, memilih untuk merantau ke rumah saudara di Jakarta. Melihat perubahan tubuh korban, saudaranya menaruh curiga. Saudara korban kaget, saat mendengar penuturan korban, bahwa ia hamil karena ayahnya sendiri.
SB: AKBP SAPTONO - KAPOLRES BLORA
Sang Ayah sempat kabur ketika aksi bejatnya terbongkar. Namun saat Reskrim Blora akhirnya berhasil membekuk tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi menjerat Muntoro dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Subscribe NET JATENG Official Youtube Channel:
/ netjateng
Twitter :
twitter.com/NetJateng
Instagram:
@netjateng
Saksikan informasi seputar Jawa Tengah di:
NET Jawa Tengah Setiap Senin - Jumat pukul 5.00 - 6.00 WIB
Live Streaming:
youtube.com/netjateng/live
facebook.com/NetJateng
NET. JAWA TENGAH
CH 54 UHF Semarang | CH 22 UHF Tegal | CH 22 UHF Purwokerto