Onext - Melalui rapat terbatas pada Jumat (24/3) di Istana Negara, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta perusahaan atau instansi lain memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan batas akhir pertengahan April 2023. For real? Watch this vid for the answer.
---
Follow social media Onext untuk update, latest news, and stuff!
Instagram: / onext.id
---
For business inquiries: [email protected]
#onext #onextdaily #onextgo #thr #puasa #tunjanganhariraya #gaji #ramadhan