Jadikan Terapis Pijat Plus-plus di Turki, Pelaku Perdagangan Orang Ditangkap
Seorang wanita berinisial Kadek A ,33,harus mendekam sel tahanan Polres Klungkung, Rabu (14/6). Ia ditangkap kepolisian karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.
Kasus ini Berawal bulan Februari 2023. Saat itu korban dan suaminya bertemu dengan pelaku di rumahnya di Jalan Flamboyan. Dari pertemuan tersebut, terlapor mengaku dapat membantu pelapor bekerja di luar negeri, menjadi karyawan massage/spa terapis dengan gaji 600 dolar.
Baca Berita Lainnya :
https://baliexpress.jawapos.com
Untuk Pemasangan Iklan kirim ke [email protected]
Follow :
IG: @koranbaliexpress
FB: Koran Bali Express
Twitter: @baliexpressnews
#koranbaliexpress #bali #videoberita #Beritaterkini #Beritaterbaru #viral #jawapos