Yayan Eko, warga Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, harus meringkuk di tahanan polres Cilacap, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga melakukan tindak asusila, yakni mencabuli 26 anak laki-laki yang berusia belasan tahun.
Dengan iming-iming pijat memperbesar alat vital, pelaku memperdaya korbannya, yang rata-rata masih berstatus pelajar SMP. Ia juga memberikan jasa wifi gratis, sehingga tempatnya menjadi pusat tongkorngan para pelajar, yang selanjutnya dijadikan target oleh pelaku.
Usai melakukan tindakan asusilanya, Yayan mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain. Ia juga memberikan imbalan kepada korban berupa uang, sebesar lima puluh ribu hingga seratus ribu rupiah.
“ pengakuan dari pelaku ada kurang lebih 26 korban. hampir semuanya korban adalah anak-anak pelajar sekolah menengah pertama. kita sudah kembangkan, modus yang bersangkutan adalah, korban diajak ke rumahnya, kemudian diiming-imingi dengan permainan chating gratis.” Ujar AKBP Djoko Julianto - Kapolres Cilacap
Polisi mengamankan barang bukti ratusan alat kontrasepsi, obat kuat, pakaian bekas korban, serta modem wifi. Sementara hasil penyelidikan dan informasi awal dari para korban, kemungkinan masih ada korban lain lagi yang belum melapor, sehingga jumlahnya masih bisa bertambah.
Subscribe NET JATENG Official Youtube Channel:
/ netjateng
Twitter :
twitter.com/NetJateng
Instagram:
@netjateng
Saksikan informasi seputar Jawa Tengah di:
NET Jawa Tengah Setiap Senin - Jumat pukul 5.00 - 6.00 WIB
Live Streaming:
youtube.com/netjateng/live
facebook.com/NetJateng
NET. JAWA TENGAH
CH 54 UHF Semarang | CH 22 UHF Tegal | CH 22 UHF Purwokerto