PERTANYAAN :
Kami memiliki pembantu rumah tangga seorang Muslimah yang rajin melaksanakan kewajiban agamanya dengan sempurna, tetapi ia tidak menutup (rambut) kepalanya, apakah kami wajib memerintahkannya supaya memakainya?
JAWABAN :
Wajib atasmu memerintahkannya supaya menutupi (rambut) kepalanya serta seluruh badannya untuk menghindari timbulnya fitnah dan kejahatan
👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah
📚 Fatawa al-Mar’ah, hal. 161
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
______________________________
Web : shahihfiqih.com
Telegram : t.me/shahihfiqih
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube : / shahihfiqih
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih
Dengarkan ini Dulu! Sebelum Punya Pembantu Rumah Tangga - Syaikh Shalih bin Muhammad Al-Luhaidan
#pembantu #asistenrumahtangga #mbak #rumahtangga #shahihfiqih #fatwaulama #fatwa #nasehatulama