jika seorang muslimah tidak mengulurkan kerudungnya ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang (mengelilingi leher) atau memasukkannya ke dalam baju, berarti dia meninggalkan kewajiban dan berdosa. Meskipun dada mereka sudah tertutup oleh kain dari baju.
Allah SWT berfirman :
وليضربن بخمرهن على جيوبهن
“Dan hendaklah mereka [perempuan beriman] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (QS An-Nuur [24] : 31)
Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak berfirman “wal-yadhribna bi-khumurihinna” (dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka) lalu berhenti, sehingga seorang muslimah bebas memilih cara mengulurkan atau mengikat kerudungnya.
Namun Allah SWT melanjutkan firman-Nya dengan tambahan “‘ala juyubihinna” (ke atas dada mereka), sehingga bunyi lengkapnya adalah : “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dada mereka).
Maka dari itu, muslimah yang mengikuti trend mode busana saat ini, yakni tidak mengulurkan kerudung ke atas dada, seakan-akan telah memutus bacaan ayat sebelum ayat itu selesai maknanya dengan sempurna.
Kesalahan semacam itu sama saja fatalnya dengan orang yang memutus bacaan ayat sebelum makna ayatnya selesai dengan sempurna, pada ayat-ayat lainnya.
Misalnya, orang memutus bacaan ayat pada kalimat “fa-wailul lil mushalliin” (Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat) (QS 107 : 4).
Perempuan di Bawah Usia 10 Tahun
Padahal kelanjutannya masih ada dan harus dirangkaikan, yaitu bacaan “alladziina hum ‘an shalaatihim saahun” (yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya) (QS 107 : 5).
Atau orang memutus bacaan ayat “yaa-ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush shalaata” (hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat) (QS 4 : 43). Padahal bacaan lanjutan ayat itu masih ada yaitu “wa antum sukaara” (sedang kamu dalam keadaan mabuk) (QS 4 : 43). Demikianlah.
Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban kita bersama, khususnya wanita muslimah, untuk memahami dan mengamalkan ayat tentang kerudung tersebut secara sempurna (utuh), bukan secara sepotong-sepotong hanya demi mengikuti trend mode yang marak belakangan ini.
Mengenai tafsir ayat “wal-yadhribna bi-khumurihinna ‘ala juyubihinna” (QS 24 : 31), Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (2003) hal. 68-69 mengatakan, kata “khumur” adalah bentuk jamak dari “khimaar“, yang artinya adalah “maa yughathha bihi ar-ra`su” (apa-apa yang digunakan untuk menutupi kepala).
Ringkasnya, khumur adalah kerudung. Sedang “juyuub” adalah bentuk jamak “jayb“, yang artinya “maudhi’ al-qath’i min al-dir’i wa al-qamish” (tempat yang dipotong/terbuka pada baju atau kemeja).
Ringkasnya, “jayb” adalah kerah/lubang baju. Jadi, perintah untuk menutupkan/mengulurkan kerudung ke atas “juyuub” artinya adalah adalah perintah menutupkan kerudung ke atas kerah/lubang baju yaitu pada sekitar leher dan dada.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani –rahimahullah— menegaskan,”Wa dharbu al-khimaar ‘alaa al-jayb layyuhu ‘ala thauq al-qamish min al-‘unuq wa ash-shadr.” (Menutupkan kerudung atas jayb, artinya mengulurkan kerudung itu ke atas kerah/lubang baju yaitu leher dan dada). (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam (2003), hal. 69).
Dengan demikian, ayat yang mulia di atas paling tidak menunjukkan dua hal, yaitu :
Pertama, bahwa leher dan dada adalah aurat wanita yang wajib ditutupi (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003, hal. 68; lihat juga Imam Suyuthi, Al-Iklil fi Istinbath at-Tanzil, Kairo : Darul Kitab al-‘Arabi, Kairo, 1373 H, hal. 162; Tafsir al-Baidhawi, Beirut : Darush Shadir, Juz IV hal. 78).
Kedua, bahwa wajib hukumnya menutupkan/mengulurkan kain kerudung ke atas leher dan dada.
Jadi, kerudung tidak hanya berfungsi menutupi kepala, namun sekaligus juga menutupi leher dan dada itu. (Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam, Beirut : Darul Ummah, 2003 hal. 69; lihat juga Syaikh Hasanain Muhammad Makhluf, Tafsir wa Bayan Kalimat al-Qur`an al-Karim, Beirut-Damaskus : Darul Fajr al-Islami, 1994, hal. 353).
Jelaslah, trend mode busana muslimah yang marak saat ini, yakni kerudung hanya difungsikan untuk menutup kepala, lalu diikat ke belakang atau dimasukkan ke dalam baju, serta tidak diulurkan menutup dada, adalah trend yang batil karena bertentangan dengan Alquran
Perempuan yang diperbolehkan tidak menggunakan hijab yaitu
1. Anak-anak perempuan yang belum baligh
2. Orang gila
3. Perempuan tua
Follow ya islamku_no1
Ig : https://instagram.com/islamku_no1?utm...
Yt : / @islamku_no1450
Snack video : 1. Kode undangan [126 804 772].
http://sck.io/T1dbwD2Q
Syukron katsiron ❤️🙏