Sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi gelombang III Covid-19 usai lebaran Idul Fitri.
Pemerintah Kabupaten Kebumen gencar melakukan percepat vaksinasi diberbagi fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di bulan Ramadan. Namun bolehkah vaksin di tengah menjalankan ibadah puasa dan apakah vaksin dapat membatalkan puasa?
Kepala Kantor Kemenag Kebumen Ibnu Asaddudin menjelaskan tentang SE Menag 8/22 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H dan Keputusan MUI 13/2021 yang menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan tentang pelaksanaan vaksin saat menjalankan ibadah puasa. Vaksin saat puasa diperbolehkan. Tidak ada masalah dan tidak membatalkan puasa.
Sementara, Plt. Kadinkes Kebumen yang menjabat Sekdin dr. Iwan mengatakan dari sudut pandang kesehatan, vaksinasi saat puasa tidak mengganggu sistem dalam tubuh.
Vaksinasi itu memasukkan zat imun ke dalam tubuh. Ini memang tidak ada kaitannya dengan orang makan dan minum,
Jika di waktu normal, orang yang akan divaksin harus mengonsumsi makanan dulu, tujuannya untuk menghindari terjadinya pingsan.
Walaupun puasa, jika dia yakin dengan kondisi tubuhnya, bisa divaksin dan tidak akan berdampak buruk pada kesehatan,” terangnya.
Ia memastikan, selama puasa, pelaksanaan vaksinasi di sejumlah Puskesmas tetap berjalan aman dan nyaman.
Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada yang mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).