Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 berdasarkan perintah Kapolsek Wanea AKP Michael S. Marwan, S.H kepada Kanit Reskrim IPDA Victory Somba agar melakukan penangkapan tersangka kasus penganiayaan berdasarkan Surat Penangkapan S.Kap/02/I/2025/Reskrim tanggal 13 Januari 2025 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/04/I/2025/Polsek Wanea tertanggal 04 Januari 2025. Berdasarkan surat tersebut tim Resmob dipimpin AIPTU R. Boyongan bersama anggota berhasil meringkus tersangka penganiayaan dengan senjata tajam, yang sempat viral di jejaring media sosial waktu lalu, berinisial R.N alias Ito di kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget Kota Manado. Kemudian tersangka digiring ke kantor Polsek Wanea beserta barang bukti tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. RESMOB POLSEK WANEA
@sorotan #semuaorang #sorotan #viral #polri #polisi #humaspolri