Kasus Cewek Michat Meregang Nyawa di Panjer Dilimpahkan ke Kejari
Kasus pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita, 26, oleh tersangka Raden Aryo Puspo Buwono, 28, segera memasuki babak baru. Sebab, Polresta Denpasar akan melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam waktu dekat. Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (9/2).
Baca Berita Lainnya :
https://baliexpress.jawapos.com
Untuk Pemasangan Iklan kirim ke [email protected]
Follow :
IG: @koranbaliexpress
FB: Koran Bali Express
Twitter: @baliexpressnews
#koranbaliexpress #bali #videoberita #Beritaterkini #Beritaterbaru #viral #jawapos