Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Pelacuran Daring

Опубликовано: 16 Июль 2026
на канале: Antara Jatim
309
0

Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan artis berinisial Vanessa Angel sebagai tersangka kasus pelacuran daring yang mereka bongkar beberapa waktu lalu.

"Jadi, Vanessa Angel kami tetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan dengan sengaja mengeksplor gambar dan videonya untuk pelacuran daring," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu.

Luki mengatakan selama ini Vanessa menyebar sendiri gambar bugil dan video porno germo ES dan pelanggan. Dari foto dan video porno inilah Vanessa melalui ES kerap mendapat pesanan melayani seks para pria hidung belang.

"Bukti itu kita peroleh berdasarkan hasil digital forensik dari ponsel milik Vanessa dan ES," ungkap Luki.

Lebih lanjut, Luki mangatakan, aktris FTV itu aktif melayani pelanggannya sejak tahun 2017 dan telah berkali-kali mendapat pesanan dan melayani pelanggannya.

"Dari 15 transaksi, ada sembilan transaksi yang melibatkan langsung Vanessa. Masing-masing dua transaksi untuk layanan di Singapura, enam di Jakarta dan satu di Kota Surabaya," ujarnya.

Penetapan Vanessa sebagai tersangka juga setelah polisi meminta pendapat ahli pidana, bahasa, ITE dan ahli agama.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pada Senin (21/1) untuk hadir ke Polda Jatim.

Vanessa Angel sendiri dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Berita selengkapnya di https://jatim.antaranews.com

Ikuti kami di
Facebook Page : Antara Jatim
Twitter : @antarajatimcom
Instagram : @antara_jatim