Ancam Tak Pinjami Hp, Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Hingga 8 Kali
Ancam Tak Pinjami Hp Sebagai Sarana Untuk Belajar Daring, Seorang Ayah Nekat Setubuhi Anak Kandung Sendiri Sebanyak Delapan Kali. Aksi Pelaku Dilakukan Disaat Sang Istri Atau Ibu Korban Sedang Tertidur Pulas Setelah Pulang Kerja.
Pelaku Dengan Inisial Aa Ini Ditangkap Oleh Aparat Kepolisian Dirumahnya. Penangkapan Dilakukan Setelah Korban Yang Masih Berusia 13 Tahun Itu Menceritakan Kepada Temannya, Yang Kemudian Disampaikan Kepada Pakde Korban.
Dari Cerita Itu, Pakde Korban Kemudian Memberi Tahu Ibu Korban Atau Istri Pelaku Hingga Akhirnya Di Laporkan Ke Pihak Berwajib.
Dalam Gelar Perkara Yang Berlangsung Di Mapolresta Solo Ini, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak Mengatakan, Bahwa Modus Tersangka Saat Melancarkan Aksinya Yakni Dengan Mengancam Korban Tidak Akan Meminjamkan Hp Miliknya Apabila Tidak Mau Melayani Nafsu Pelaku.
Karena Disaat Itu Hp Merupakan Barang Yang Sangat Penting Untuk Mengikuti Pembelajaran Daring, Maka Dengan Terpaksa Korban Mengiyakan Permintakan Pelaku.
Kapolres Menjelaskan, Bahwa Aksi Bejat Pelaku Ini Sudah Dilakukan Sejak Bulan Desember 2021 Hingga Bulan Maret 2022.
Dari Pengakuannya, Pelaku Ini Nekat Melakukan Aksi Bejatnya Terhadap Korban, Lantaran Saat Itu, Pelaku Melihat Korban Sedang Tertidur Dengan Menggunakan Celana Pendek, Dan Terlihat Dari Luar, Maka Munculah Niatan Untuk Menyetubuhi Korban.
Selain Mengamankan Pelaku, Polisi Juga Menyita Sejumlah Barang Bukti, Diantaranya, Selimut Warna Merah, Kaos Berwarna Merah Dan Pakaian Dalam Milik Korban.
Akibat Perbuatanya, Pelaku Dijerat Pasal 81 Tentang Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara.
#ayahcabulianak #pemerkosaan #polrestasurakarta