Syarat membuat SKCK:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. 5 Lembar Foto 4x6 (Background Merah)
5. Biaya adm Rp30.000
Cara membuat SKCK:
1. Membuat permohonan pembuatan SKCK dari RT/RW
2. Membuat permohonan pembuatan SKCK dari Kelurahan
3. Membuat permohonan pembuatan SKCK dari Kecamatan
4. Pembuatan SKCK dari Polsek setempat
5. Selesai
Dan terimakasih banyak untuk Mas yang tadi ngasih aku Pena yang bagus banget. Tanpa bantuannya mungkin urusan aku gak bakal kelar hari ini :D
Semoga kebaikanmu dialas dengan kebaikan pula yang berlimpah.. aamiin
________________________________________________________________
SUBSCRIBE: / @fajarmahez
_______________________________________________________________
Kalau kalian baru berinteraksi sama aku, kalian juga bisa kunjungi social mediaku yang lain:
Facebook Fanpage: FAJAR MAHEZ
Facebook: Fajar Mhfd
Instagram: @fajarmahez
Twitter: Fajar_Mhfd
Tik Tok: 2016_0110
________________________________________________________________
1. Videoku pasti lucu
2. Kalau videoku lucu, silakan ketawa
3. Kalau videoku gak lucu, ketawa in aja
Salam Famez