TRIBUN-VIDEO.COM - Fenomena NFT di Indonesia baru-baru ini sedang merebak.
Hal ini tak lepas dari hasil penjualan NFT yang ditorehkan pemuda asal Indonesia, Ghozali Everyday.
Seperti diketahui, Ghozali Everyday sukses meraup uang miliaran rupiah berkat penjualan ratusan foto selfie-nya sebagai produk Non-Fungible Token (NFT).
Ia menjual foto selfie-nya di marketplace NFT populer, OpenSea.
Kesuksesannya pun langsung menarik perhatian Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.
Bahkan, Ditjen Pajak turut memberi ucapan selamat kepada Ghozali melalui akun Twitter @DitjenPajakRI.
Tak hanya memberikan ucapan, Ditjen Pajak juga mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak.
Pasalnya dalam twit-nya, Ditjen Pajak menyematkan tautan untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Congratulations, Ghozali! Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syar...," tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Sabtu (14/1/2022).
Menanggapi hal itu, Ghozali pun membalas melalui akun Twitter-nya @Ghozali_Ghozalu bahwa ini merupakan tagihan pajak pertamanya.
Ia pun berjanji akan membayar pajak sebagai warga negara Indonesia yang baik.
"This is my first tax payment in my life," tulis Ghozali.
"Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen. This is my first tax payment in my life,” imbuh Ghozali dalam twit yang terpisah.
Lantas, berapa besaran pajak yang harus dibayar Ghozali berdasarkan penghasilannya saat ini?
Mengutip Kompas.com, sampai saat ini belum ada regulasi perpajakan yang mengatur secara spesifik mengenai teknis pengenaan PPh atas transaksi cryptocurrency.
Namun Indonesia yang mengatur sistem perpajakan self assassment, maka Anda wajib pajak harus membayar dan melaporkan sendiri pajak dari keuntungan transaksi apapun.
Dalam hal ini, ketentuan self assesment tersebut tentu saja mencakup keuntungan dari jual-beli mata uang kripto.
Selain itu, dikutip dari website OnlinePajak, perhitungan pajak dari aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading (aktivitas jual beli dalam waktu singkat) akan dikenakan PPh Final berdasarkan PP No.23 tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5 persen sampai 30 persen.
Jika keuntungan berdasarkan nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif PPh Badan.
Atas keuntungan dari transaksi menggunakan bitcoin, setiap wajib pajak harus melaporkannya dalam SPT Tahunan dan mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam pajak tahunan sebagai aset.
Maka dari itu, penghasilan Ghozali sebesar Rp 1.5 miliar hasil dari penjualan foto selfie NFT harus menyetorkan antara 5-30 persen dari penghasilannya.
Sehingga, jika dihitung PPh yang disetornya adalah berkisar Rp 75 juta hingga Rp 450 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mengintip Besarnya Pajak yang Harus Dibayar Ghozali Everyday Berdasarkan Penghasilannya Jual NFT, https://solo.tribunnews.com/2022/01/1....
Penulis: Naufal Hanif Putra Aji | Editor: Rifatun Nadhiroh