Laporan Wartawan TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Muchtar menyebut goyang pargoy haram karena menimbulkan berahi, terlebih wanita yang melakukan.
Hal ini menyusul MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram.
Menururnya, MUI Jember menguatkan kembali fatwanya agar masyarakat menyadari bahwa goyang seperti ini tidak baik.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa joget pargoy haram.
Ketua MUI Jember Dr KH Abdul Haris menjelaskan, Komisi Fatwa MUI Jember menilai joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan sekelompok remaja.
Awalnya joget tersebut hanya ramai di aplikasi TikTok, namun sekarang banyak dilakukan secara terbuka di tempat umum, diikuti parade musik.
Selain itu, kata dia, joget pargoy juga bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
MUI Jember melalui komisi fatwa mengadakan kajian terkait dengan fenoma joget pargoy ini.
MUI Jember sudah mengeluarkan edaran fatwa dan tausiah terkait joget pargoy pada masyarakat 19 November 2022. Ada empat poin tausiah yang disampaikan.
Pertama, mengajak umat Islam di Kabupaten Jember untuk mempertahankan Jember sebagai kabupaten religius.
Kedua, memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam kegiatan sehari-hari.
Ketiga, memutuskan bahwa hukum joget pargoy adalah haram karena berpakain seksi dan membuka aurat serta bisa mengundang syahwat bagi lawan jenis.
Keempat, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak dan menodai nilai kesopanan, moral dan adat istiadat, terutama di Kabupaten Jember.
Kelima, MUI meminta pada pemerintah daerah dan tokoh masyarakat agar ikut melarang kegiatan joget pargoy.
Keenam, meminta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk membimbing masyarakat pada kegiatan yang positif.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul MUI Jember Keluarkan Fatwa Haram Goyang Pargoy, Ketua MUI DKI: Wanita Goyang, Sudah Jelas Haram, https://jakarta.tribunnews.com/2022/1....
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Video Production : Adrianto Satrio Utomo
Pastikan selalu Follow | Share | Comment TribunBanten.com di:
SUBSCRIBE (UPDATE VIDEO TERBARU): Tribun Banten https://www.youtube.com/channel/UCqRS...
SUBSCRIBE (AKUN LIVE): Tribun Banten LIVE
/ channel
INSTAGRAM : / tribunbanten.com_
FACEBOOK : / tribunbantencom
TWITTER : / tribunbanten
TIKTOK : https://www.tiktok.com/@tribunbanten....
#Tribunnews
#tribunbanten
#AkuBantenAkuBangga
#viral
#video
#trending
#beritahariini
#bantenupdate
#beritabantenhariini
#beritaterkini
#beritanasional
#warganet
#hottopic
#beritakriminalhariini
#beritaviral