Polisi menangkap narapidana di Lapas Lampung, Iwan Saputra (25), atas dugaan pemerasan dengan ancaman menyebar rekaman video call sex (VCS) terhadap seorang wanita di Riau. Polisi menemukan tiga ponsel milik Iwan di Lapas.
"Iya kita temukan ada tiga unit handphone di Lapas. Tiga handphone itu milik pelaku IS," kata Direskrimsus Polda Riau Kombes Andri Sudamadi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Ketiga handphone diduga dipakai untuk menghubungi korban hingga mengakses akun Facebook palsu. Andri diduga membuat akun Facebook palsu dengan foto profil polisi yang diunduh dari internet.
sumber : detik.com