KUBU RAYA, KOMPAS.TV – Tahun 2023 ini, pemerintah mulai menggencarkan penggunaan identitas kependudukan digital atau IKD yang merepresentasikan dokumen kependudukan warga, lewat aplikasi yang bisa diakses lewat smartphone. IKD tidak hanya berisikan KTP, tapi data pribadi lain seperti BPJS, NPWP, dan lainnya.
Dari data Disdukcapil Kabupaten Kubu Raya sampai bulan februari sudah ada dua ribu warga yang menggunakan IKD. Pemkab menargetkan, di akhir tahun 2023 ini, sebanyak 100 ribu warga Kubu Raya sudah menggunakan identitas kependudukan digital.
Dengan adanya IKD, maka warga nantinya tidak perlu lagi repot datang ke kantor Camat atau Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan.
Disdukcapil memastikan pembuatan IKD mudah. Warga hanya perlu menyiapkan e-KTP, alamat e-mail, dan memiliki smartphone berbasis android. Untuk sementara, aplikasi IKD bisa diunduh masyarakat via play store.