PALEMBANG, KOMPAS.TV - Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, meringkus pasangan suami istri yang melakukan perampokan. Cara tersangka dengan berpura-pura istrinya menjadi PSK.
Apriayni, ibu rumah tangga yang merapok seorang pria di salah satu hotel di Kota Palembang, ditangkap di kamar hotel yang di sewanya, oleh Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang.
Tersangka awalnya sempat mengelak melakukan perampokan, namun setelah ditunjukan saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan, setelah memeriksa tersangka, dengan menangkap suaminya, Handry Putra.
Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga menangkap tersangka lain yang bertugas sebagai penjual motor hasil kejahatan para tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, menerangkan cara para tersangka, melakukan kejahatannya dengan membuka layanan prostitusi melalui aplikasi chat.
Setelah itu tersangka akan memaksa korbannya membayar lebih dengan ancaman, selain itu tersangka pasutri ini juga mengambil dompet dan motor korban.
Para tersangka kini di tahan di Tahanan Polrestabes Palembang, dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
KOMPAS TV PALEMBANG
--
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.120 Gedung Kompas
Gramedia (Graha Tribun) Lt.4 Palembang, Sumatera Selatan
--
Facebook : Kompas TV Palembang
Instagram : @kompastvpalembang
#pasutri #pidum #polrestabespalembang