Polres Berau Amankan 5 Pelaku Tambang Ilegal

Опубликовано: 17 Июнь 2026
на канале: KompasTV Tenggarong
357
6

BERAU, KOMPAS.TV - Kapolres Berau , AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, penambangan batu bara ilegal ini berada di jalan raja alam , Kelurahan Sei Bedungun , Kecamatan Tanjung Redeb , Berau.

Kelima pelaku tambang ilegal ini diamankan petugas setelah ada laporan dari masyarakat/ yang terganggu dengan aktivitas tambang ilegal.

Dari pemeriksaan, kelima pelaku memiliki peranan masing-masing , M-H-A mengaku sebagai operator ekskavator. S-U sebagai pengelola, N-R dan A-S sebagai sopir truk , serta M-I yang mengaku pemilik lahan .

Terhadap lima orang tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara. dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak rp 10 miliar.