Ajudikasi Pembuktian Sengketa Informasi antara PIW Baros dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten

Опубликовано: 04 Июль 2026
на канале: Panji Bahari Noor Romadhon
574
1

Serang, 22 Juli 2014. Setelah terjadinya kebuntuan dalam mediasi terkait penyelesaian sengketa informasi antara PIW (Pusat Informasi Warga) Baros dengan Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten melanjutkan proses penyelesaian sengketa informasi dengan agenda Ajudikasi Pembuktian pada hari Selasa 22 Juli 2014.

Dalam ajudikasi pembuktian ini, pihak pemohon (PIW Baros) menjelaskan bahwa data yang diminta merupakan informasi publik dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan, ketika majelis bertanya terkait tujuan permohonan, pemohon menjawab bahwa tujuan permohonan adalah untuk mengetahui program kerja Dindik dan jika diperlukan maka akan disebarkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan pihak termohon (Dindik) ketika diberikan pertanyaan oleh majelis sidang terkait alasan tidak dijawabnya permohonan informasi menjawab bahwa dokumen perencanaan merupakan dokumen yang dikecualikan dan belum dikuasai dikarenakan masih dapat berubah. Termohon juga memberikan alasan bahwa pemohon memiliki tujuan yang mengada-ada, karena tidak ditunjukkan keseriusan dengan memberikan surat yang ditulis tangan, dan menilai bahwa gestur tubuh pemohon tidak meyakinkan.

Wakil ketua 1 majelis menekankan bahwa hak pemohon terkait informasi publik tidak boleh diabaikan hanya karena permasalahan administratif seperti surat, dan menjadi kewajiban bagi badan publik untuk menyiapkan form keberatan maupun form permohonan untuk mengantisipasi hal-hal administratif.

Sedangkan wakil ketua II majelis menekankan bahwa berdasarkan putusan KI Pusat yang dipublikasikan dalam website terdapat putusan serta edaran bahwa Dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkup Badan Publik merupakan Informasi yang terbuka bagi publik, sehingga tidak menjadi persoalan apabila ada perubahan-perubahan, karena masih bersifat rencana. Sidang ajudikasi ditutup dan akan dilanjutkan dengan ajudikasi pemutusan pada tanggal 14 Agustus 2014 dan diharapkan pihak termohon maupun termohon membuat pernyataan tertulis terkait sengketa yang harus diberikan maksimal tanggal 11 Agustus 2014. (PBNR)