Bocah SD hamil ! Pelakunya pemuda KLU

Опубликовано: 05 Апрель 2026
на канале: Inside Lombok
647
1

Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (25) yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak. Atas perbuatannya, korban berinisial ST (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hamil sudah enam bulan. ⁣

Korban saat ini dalam kondisi trauma. Terlebih ia dalam keadaan mengandung pada usia yang sangat belia. Anton juga menjelaskan bahwa terduga pelaku ini diancam dengan Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp5 miliar rupiah.

#bocah#pemuda#hamil
---------------------------------------------------------
Instagram:   / insidelombok​​​​​​  
Twitter:   / insidelombok_​​​​​​  
Facebook : facebook.com/insidelomboknews
Line : @Insidelombok
Website : Insidelombok.id