POS-KUPANG.COM - Akibat perbuatan asusila, seorang Bidan berinisial N (50) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sijunjung berinisial T (52) dikenakan denda 100 sak semen.
Diketahui, N bekerja di Puskesmas Tanjung Gadang dan T bekerja sebagai PNS di Kantor Wali Kota Sawahlunto.
Sebelumnya, N dan T berbuat asusila di kamar rumah dinas bidan di Jorong Guguk Naneh, Nagari Tanjung Gadang, pada Selasa malam (21/11/2023). (POS-KUPANG.COM, Tribunnews.com)
___________________________________________
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Bidan dan PNS di Sijunjung Kepergok Mesum di Rumah Dinas, Kena Hukum Adat 100 Sak Semen
Simak berita selengkapnya di: https://www.tribunnews.com/regional/2...
INSTRAGAM poskupangcom : / poskupangco. .
FACEBOOK : POS-KUPANG.COM: https://bit.ly/2WhHTdQ
YOU TUBE : https://www.youtube.com/.../UCVy.../f...
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
Editor: Theresia Felisiani
Video Editor : Isabella
#PasanganMesum #BerbuatMesum #DendaHukumAdat #Padang #SumatraBarat #BeritaNasional #poskupang #kupang #ntt