Memberikan sumbangan untuk kegiatan kemanusiaan dan sosial, tapi malah dipotong?
Ternyata begini aturannya.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Follow me here:
Website: https://applawfirm.co.id/
Instagram: / applawfirm
Facebook: / 100063520592998
Linked In: / app-law-firm-7a4854218
#lawfirm #lawyer #pengacaraindonesia #kantorhukum
#kantorhukumjakarta #pengacaramuda #ilmuhukum