Qurban adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya. Qurban juga dilakukan dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama.
Salah satu yang menunjukkan keutamaan qurban, apa yang dikatakan oleh para ulama bahwa qurban tetap masih lebih utama daripada sedekah.
Dinukilkan dari Al-Mawsua’ah Al-Fiqhiyyah (5: 106), qurban (udhiyyah) lebih utama daripada sedekah. Qurban itu entah suatu yang wajib atau sunnah muakkad merupakan di antara syi’ar Islam. Yang menyatakan qurban lebih utama daripada sedekah adalah madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan lainnya.
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 0514265953 BNI Syariah An. Bayu Yudho A
______________________________
Web : shahihfiqih.com
Telegram : @shahihfiqih - bit.ly/1S3K8sW
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube : / shahihfiqih
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih