Dengan telah diundang-undangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2023, serta mengingat masih terdapat pejabat fungsional di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang penilaian angka kreditnya secara konvensional, maka harus melakukan penyesuaian angka kredit dari konvensional ke integrasi berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Sebagai upaya percepatan dalam rangka menghimpun data PAK Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTT, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT menyediakan tools berupa aplikasi untuk Pengajuan Data Usul PAK terakhir Pejabat Fungsional Tertentu yang ada di Perangkat Daerah masing-masing. Simak Panduan Usul Data PAK (Penetapan Angka Kredit) Jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Provinsi NTT berikut ini.
------------------------------------------------------------------------------------
Videographer + Editor :
Tri Selan
------------------------------------------------------------------------------------
Social Media
Website : http://bkd.nttprov.go.id/
Facebook : / bkdprovntt
Instagram : / bkdprovinsintt
Twitter : / bkdprovinsintt
Youtube : / badankepegawaiandaerahprovinsintt
------------------------------------------------------------------------------------
#bkdntt
#provinsintt
#pemerintahprovinsintt
#penetapanangkakredit
#jabatanfungsional