Perhatian terhadap pengungsi kembali muncul setelah pengungsi Rohingya ditemukan di perairan Aceh beberapa waktu lalu. Dalam hukum internasional, masalah pengungsi menjadi kewenangan UNHCR dan salah satu instrumen hukum yg mengatur masalah ini adalah Konvensi 1951. Bagaimana persoalan pengungsi di Indonesia dan mengapa Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951? Ikuti penjelasannya bersama Dr.iur Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri R.I. Semoga bermanfaat!!