Satreskrim Polres Bangka Barat menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak jenis solar ilegal sebanyak 1.020 liter yang diangkut truk ekspedisi JNE bernopol B 9624 SCI, pada Kamis (12/1/23) dinihari.
Pengungkapan kasus itu berawal informasi dari Palembang bahwa ada pendistribusian solar yang diangkut truk ekspedisi JNE.
"Kronologis penangkapan pada hari Rabu mendapat informasi dari Palembang bahwa ada satu unit truk ekspidisi bahwa BBM diduga jenis solar subsidi," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Jum'at (13/1/23).
Setelah mendapat informasi, Iptu Ogan mengatakan pihaknya melakukan kroscek ke Pelabuhan Tanjung Kalian. 'Ternyata kapalnya sudah sandar," ujarnya.
Pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengaman truk itu Jalan Raya Pangkalpinang - Muntok, tepatnya di Desa Air Limau, Kecamatan Muntok.
Dalam penangkapkan ini polisi berhasil mengamankan satu orang pengemudi berinisial I alias J (40) Warga Lampung Tengah dan barang bukti 30 jeriken BBM jenis solar subsidi.
Selengkapnya baca di: www.babelpos.id