Syarat Membuat KTP Anak 17 Tahun 2024
Assalamu alaikum wr wb
Selamat Datang di Channel Mbah wo jabung
chanel edukasi untuk negri
OK teman2 pada video kali ini saya akan membahas tentang bagaimana prosedur pembuatan KTP untuk Pemula warga Negara yg sudah berusia 17 tahun
Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kepemilikan KTP adalah hal penting karena KTP memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) bersifat khas untuk setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk.
KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku secara nasional.
Berdasarkan kondisi tersebut, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia perlu mengetahui syarat membuat KTP. Guna melengkapi pengetahuan tersebut, berikut adalah syarat membuat KTP anak 17 tahun 2024:
ADVERTISEMENT
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Formulir pembuatan KTP yang sudah distempel oleh kelurahan.
Selain tiga berkas di atas, orang yang baru pertama kali membuat KTP juga perlu membawa KK asli, Akta Kelahiran Asli, serta fotokopi ijazah. Tiga berkas tersebut perlu dibawa sebagai cadangan jika pihak kecamatan membutuhkan data tambahan.
Ketiga berkas asli biasanya hanya ditunjukkan kepada petugas dan tidak dikumpulkan. Oleh karena itu, sebaiknya tidak disatukan dengan berkas fotokopi agar tidak terbawa saat berkas fotokopi dikumpulkan.
Prosedur Pembuatan KTP Elektronik Baru
Setelah mempersiapkan berkas pembuatan KTP, tahap selanjutnya adalah :
1.Pemohon minta surat pengantar pembuatan KTP dari RT dan RW Setempat.
2.Pemohon dating ke Kantor Desa/Kelurahan setempat, untuk minta dibuatkan Surat Pengantar/Formulir dari Desa yg sudah distempel dan ditanda tangani oleh kepala Desa.
3.Pemohon lansung datang (Tidak Boleh diwakilkan) ke Kecamatan Masing2.
4.Petugas KTP Kecamatan melakukan verifikasi data penduduk dengan basis data.
5.Petugas mengambil foto pemohon.
6.Pemohon melakukan perekaman mata, sidik jari, dan tanda tangan.
7.Petugas membubuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus menjadi bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman KTP.
8.Petugas akan memberi informasi tentang rentang waktu pencetakan dan cara pengambilan KTP.
Kunjungi Akun FB aku juga yaaaa
FB https://www.facebook.com/MbahWoRohmad/