Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dan juga sebagai jalan untuk menyempurnakan agama seseorang. Tapi, bagaimana jadinya jika ada hal-hal yang membuat menikahi seseorang, khususnya wanita, haram untuk dinikahi?
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki hasrat dan kebutuhan yang harus dipenuhi, yaitu kebutuhan jasmani dan rohani, salah satunya menikah. Pernikahan merupakan ibadah dalam Islam, maka dari itu manusia dianjurkan untuk menikah dan tidak hidup melajang.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Pernikahan dalam Islam memang dipandang sebagai suatu ibadah, namun hukumnya bisa saja berbeda-beda tergantung kondisinya. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, mubah, dan haram yang disebabkan oleh beberapa aturan.
Tag :
Pernikahan
hukum nikah
wanita yang gak boleh dinikahi
wanita yang haran dinikahi
tadzkiroh tv
#pernikahan
#tadzkirohtv
#wanita