Anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Effendi dilaporkan karena diduga melanggar kode etik menyebut 'TNI seperti gerombolan' saat rapat Komisi I DPR RI.
Effendi dilaporkan Ketum Gerakan Muda Penerus Perjuangan Kemerdekaan (GMPPK) Bernard D Kamang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2022). Tanda bukti pelaporan diserahkan Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepada Bernard.