Untuk mengikuti PPG.
Sesuai persyaratan dalam Surat Edaran Dirjen Pendis
No : 378/Dt.I.II/2/Kp.02.3/5/2018
Perihal Persiapan Pelaksanaan PPG dalam Jabatan
Jenis Status Persyaratan Memenuhi ikut PPG
1. Memiliki Ijazah D4/S1
2. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
3. Berusia Maksimal 58 Tahun
4. Diangkat sebagai Guru sampai dengan 31 Desember 2005