Lubuk Basung, Prokabar.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Agam berhasil menangkap dua orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis ganja dan shabu, Rabu (21/4) kemaren. Pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan jenis barang bukti barang haram dengan jumlah ganja kering 5 kg dan shabu 33,80 gram.
"Jajaran kami, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku pengedar. Pertama pelaku berinisial A (34). Ditangkap di rumahnya di Paraman Bayur, Batu Hampar, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung," ungkap Waka Polres Agam, Kompol Syafril saat Konfrensi Pers di Mako Polres Agam, Kamis siang (22/4).
Dari pelaku lanjutnya, petugas berhasil mengamankan empat paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus dengan lakban warna kuning, enam paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik warna bening, uang sebanyak Rp. 2.450.000, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari pengembangan pelaku A, berlanjut kepada pelaku F (37). Warga Jorong Kubu, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya.
Sekitar pukul 08.15 WIB, di jalan Gadang, Kenagarian Maninjau, pelaku berhasil dibekuk. Dari pelaku petugas berhasil menemukan satu paket besar narkoba jenis ganja beserta beberapa barang bukti pendukung lainnya.
"Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk bersama melawan bahaya narkoba. Karena perusak generasi penerus kita. Menjauhi dan melawannya dengan melaporkan pelaku penyalahgunaan narkoba kepada petugas," pungkasnya. (rud)