• REVITALISASI PEMBELAJARAN TEACHING FACTORY...
Penyelenggaran Pendidikan vokasi atau SMK idealnya harus melaksanakan pendidikan sesuai dengan peraturan atau pedoman yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, yaitu diantaranya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada pasal 16 huruf c, menyatakan fasilitasi pembangunan teaching factory di lingkungan SMK. Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2015 tentang rencana kerja pemerintah mengenai pengembangan teaching factory di SMK. Peraturan Pemerintah No 41/2015 tentang pembangunan sumber daya industri, pasal 6 ayat (1) tentang penyelenggaraan pendidikan vokasi industri, dan peraturan kepala badan penyuluhan dan pengembangan sdm pertanian nomor 07/Kpts/SM.230/I/1/2022 tentang pedoman pelaksanaan teaching factory/teaching farm pada lembaga pendidikan vokasi pertanian di lingkungan kementerian pertanian
Untuk mencapai kondisi yang ideal tersebut dan target IKU SMK PP N Sembawa pada tahun 2024 dibutuhkan sinergi dari semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaran pendidikian termasuk IDUKA dan stakeholder lainya untuk dapat memperbaiki kinerja organisasi dan peningkatan kualitas lulusan, Hal yang dapat dilakukan diantaranya adalah penyesuaian kurikulum dengan penerapan model pembelajaran Tefa dan penajaman kompetensi khususnya untuk qualifikasi job seeker dan job creator sesuai dengan kebutuhan IDUKA yaitu dengan melakukan revitalisasi pembelajaran teaching factory (Tefa) di sekolah untuk peningkatan kualitas lulusan SMK PP N Sembawa.