Per 1 Maret 2022, khusus untuk Penjual dikenakan biaya pembayaran* sebesar 1,8% dari setiap produk yang berhasil terjual dan berlaku sama untuk semua kategori produk. *Biaya pembayaran sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Perpajakan yang berlaku.
Mengenai informasi pajak penghasilan (PPh) bisa di cari sendiri.
Jika ada yang salah mohon maaf, bisa di betulkan lewat komen, terimakasih.