KOMPAS.TV - Kalau biasanya Anda mengurus paspor atau dokumen lainnya membutuhkan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat, nah per 1 Januari 2024 fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi sebagai persyaratan berkas dan dokumentasi.
Lantas apa yang akan menggantikan KTP sebagai syarat pengurusan berkas atau dokumentasi? Berikut laporan langsungnya akan disampaikan jurnalis KompasTV Vedrizqa Ananda.
#fotokopi #ktp #eradigital
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.