JAKARTA, KOMPAS.TV - Pomdam Jaya telah menetapkan anggota paspampres dan dua anggota TNI lainnya sebagai tersangka dalam kasus tewasnya warga Aceh.
Kadispen TNI AD Brigjen Hamim Tohari menyebut ketiga tersangka akan dihukum dalam kasus dugaan penculikan, pemerasan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang warga bernama Imam Masykur.
Tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman bagi ketiga pelaku.
Jika terbukti prajurit TNI yang melakukan pelanggaran pidana dapat dijatuhi hukuman berat.
Lebih lengkap terkait pemeriksaan 3 oknum TNI termasuk anggota paspampres terkait kasus penculikan, simak dialog KompasTV bersama narasumber Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Irsyad Hamdie Bey Anwar, dan Psikolog Forensik Reza Indragiri.
#paspampres #aniaya #motif #warga #pelaku #jokowi #tni #oknum #aceh
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.