Dalam podcast sebelumnya kami telah mengundang Pegadaian untuk membahas soal Tabungan Emas yang ada dalam fitur Bareksa Emas. Selanjutnya bagaimana dari segi syariah, terutama untuk produk tabungan emas Pegadaian?
Seperti yang kita ketahui dalam fatwa MUI dijelaskan jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau murabahah, hukumnya boleh selama emas tidak menjadi alat tukar resmi (uang). MUI juga menyatakan harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Kemudian apa pandangan dari otoritas dan tokoh syariah mengenai kesesuaian layanan ini dengan hukum Islam, termasuk penerapan fatwa MUI terkait jual beli emas secara tidak tunai.
Jadi Bagaimana cara Pegadaian agar fitur tabungan emas memenuhi kriteria fatwa MUI ini?
Dan apakah investasi emas tetap menarik di tengah dinamika pasar saat ini? Serta bagaimana cara berinvestasi yang sesuai dengan prinsip syariah? Temukan jawabannya di podcast Eps kali ini bersama Pak H. Hendratmo selaku Spesialis/Professional Pemasaran Produk Syariah Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
———————————————————————————
00:00 - OPENING
00:09 - Maka datangilah pegadaian
00:13 - Transaksi emas haram?
00:35 - 124 tahun pegadaian dengan emas
01:57 - Mekanisme tabungan emas di pegadaian
04:45 - Unsur-unsur dalam akad (kejelasan harga)
05:34 - Wadi'ah (akad menitipkan barangnya)
08:12 - Harga tidak dimainkan sesuai akad
14:54 - Nabunglah emas!
15:08 - Profil nasabah tabungan emas pegadaian
17:05 - Banyak Gen Z yang buka tabungan emas
25:44 - Perusahaan sudah sesuai fatwa MUI, 100% halal?
27:50 - Pegadaian merupakan 10 BUMN yang memberikan kontribusi kepada Pemerintah
28:20 - Prediksi Pegadaian tentang masa depan investasi emas
36:08 - Rasulullah SAW mengajarkan investasi emas
45:30 - CLOSING
———————————————————————————
Install sekarang!
https://bareksa.onelink.me/bLEI/YTBar...
———————————————————————————
Selengkapnya: https://desty.page/bareksa/youtube
#bareksainvestasiaman #bareksainvestasiemas #emas