sambo terbaru hari ini #sambo siapakah ferdi sambo, berikut video lengkap tentang ferdi sambo update,
biografi biodata indentitas ferdi sambo lengkap di bahas di video ini,
video viral minggu ini, yang banyak di bicarakan warga net.
pembukatian fakta jari petir #sidangsambo
siapakah ferdi sambo, berikut video lengkap tentang ferdi sambo update,
biografi biodata indentitas ferdi sambo lengkap di bahas di video ini,
video viral minggu ini, yang banyak di bicarakan warga net.
Pers tidak menelan mentah-mentah pernyataan tersebut. Kejanggalan dari keterangan resmi itu terus dikejar untuk mendapatkan titik terang, di antaranya dengan mengecek ke keluarga Yosua di Jambi.
Kejanggalan
Dari kronologi di Duren Tiga terdapat sedikitnya tiga kejanggalan. Pertama, Brigadir J disebut-sebut piawai dalam menembak. Namun, dalam insiden itu dari tujuh peluru yang dimilikinya tak ada satu pun yang mengenai sasaran. Justru ia sendiri yang terkena tembakan, sedangkan Bharada Eliezer yang menggunakan pistol Glock melepaskan lima tembakan dan semuanya tepat sasaran.
Kedua, kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) di rumah Ferdy Sambo rusak sejak dua minggu sebelumnya, sehingga tidak bisa merekam peristiwa polisi tembak polisi, dan ketiga, keberadaan Ferdy Sambo saat kejadian menjadi tanda tanya.
Keluarga korban di Jambi mencatat lebih banyak kejanggalan yang di kemudian hari nyaring disuarakan oleh kuasa hukum Yosua. Keluarga mempertanyakan alasan handphone Yosua tidak diserahkan dan luka-luka yang bukan akibat tembakan pada tubuh korban. Yosua diduga dianiaya sebelum ditembak!
Setelah kronologi kejadian dibeberkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Selasa (12/7/2022) siang, malam harinya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Kapolri membentuk tim khusus (timsus) untuk merespons keingintahuan publik dan juga permintaan Presiden Jokowi agar kasus ini diproses tuntas.
Sepuluh hari setelah kematian korban, kuasa hukum keluarga Yosua, di antaranya Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melaporkan terbunuhnya Yosua sebagai pembunuhan berencana.
Penyelidikan dan penyidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada 9 Agustus 2022, timsus Mabes Polri menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eleizer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Sebelumnya, pada 6 Agustus 2022, Bharada Eliezer menuangkan pengakuannya secara tertulis. Sikap Bharada Eliezer inilah yang diduga kuat membuat Ferdy Sambo mengakui apa yang sebenarnya terjadi.
Setelah itu, kapolri mengumumkan sendiri penonaktifan Irjen Pol Ferdy Sambo. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus ini. Selain itu, Kepala Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.
Selain kasus pembunuhan, Ferdy Sambo juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan karena merusak atau menghilangkan barang bukti. Pada kasus obstruction of justice Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Ferdy Sambo akhirya dipecat dari Polri pada 26 Agustus 2022. Karier
cemerlang yang dibangun sejak lebih dari 25 tahun pupus. Ia harus rela melepas dua bintang yang sempat tersemat di bahunya.
Sambo, mantan Kadiv Propam Polri itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangkalainya
Richard Eliezer: Hukuman penjara 12 tahun
Putri Candrawathi: Hukuman penjara 8 tahun
Ricky Rizal: Hukuman penjara 8 tahun
Kuat Ma'ruf: Hukuman penjara 8 tahun
Sekitar satu bulan kemudian, tepatnya pada 28 September 2022, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J maupun obstruction of justice telah lengkap. kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Dalam kasus tersebut polisi menyeret beberpa nama yang terlibat dalam kasus tersebut diantara nya