Pelaku Pembunuhan Pejabat Pertamina yang dibuang di Kawasan Rempang Cate Barelang berhasil di tangkap Tim Buser Polresta Barelang
Pelaku pembunuhan karyawan Penyelia Penerimaan, Penimbunan dan Penyaluran TBBM Pertamina Kabil bernama Edy Juanda berhasil di tangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polresta Barelang, berawal dari informasi masyarakat ditemukan jasad manusia dalam kondisi terbujur kaku di sekitar semak belukar di Kawasan Rempang Cate, Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Unit Reskrim Polresta Barelang bergegas menyelidiki kasus pembunuhan tersebut dan menangkap pelaku.
Kasus pembunuhan ini bermotif karena himpitan ekonomi, dimana kedua pelaku tidak ada pekerjaan dan tidak memiliki uang disaat pelaku harus membayar uang kontrakan dan biaya hidup sehari-hari, sehingga pelaku nekat mengingini uang dan barang barang milik korban
Krnologis kejadian pembunuhan ini berawal dari pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2015 jam 21:00 Wib, Tsk pria berinisial YU 22 Th dan Tsk wanita berinisial IR 20 Th pergi ke salah satu hotel dan berpura-pura menjadi PSK (pekerja seks komersial) dan duduk disamping pos Security Hotel, dan berpapasan dengan Korban, dan korban menyapa pelaku Sdr. IR dan pelaku Sdr. IR mengaku ingin kearah pujasera mengajak pelaku untuk masuk ke mobil kemudian korban mempersilahkan Sdr. IR masuk ke mobilnya dan ingin mengajak pelaku pergi ke Pasific, namun akhirnya korban berubah pikiran dengan mengajak pelaku Check In di Hotel Baloi Garden.
Setelah check in di hotel, diam diam pelaku IR mengirimkan SMS ke pelaku YU “tolong aku, aku takut” dan pelaku Yu membalas SMS “tunggu sebentar dimana?” IR mebalas sms tersebut “ di hotel Baloi Garden” kemudian saudara YU mendatangi hotel tesebut kemudian menyerang korban dengan melakukan penikaman di bagian leher korban dan mencekik leher korban, setelah korban meninggal dunia, Tsk YU menggulung badan korban dengan sprei dan tsk IR membersihkan darah korban yang tertumpah di lantai kamar mandi kemudian mengambil barang barang berharga milik korban.
Korban selanjutnya dimasukkan kedalam mobil dan dibuang di pinggir jalan Kawasan Rempang Cate Barelang, setelah itu kedua pelaku pulang ke kost mereka dan membelanjakan sembako mengunakan uang milik korban sebesar Rp. 1.000.000 rupiah dan mengganti plat no Mobil korban.
Pelaku akan dijerat pasal 340 Jo 338 Jo 265 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup
Barang bukti yang disita antara lain :
1. 1 unit mobil Toyota Avanza BP 1223 RI (milik Korban)
2. 2 buah cincin batu akik (milik Korban)
3. 1 buah HP Lenovo (milik Korban)
4. 1 buah HP Nokia N77 (milik Korban)
5. 1 buah HP nokia warna hitam (milik Pelaku)
6. 1 buah HP Samsung Warna Putih (milik Pelaku)
Sumber Polresta Barelang Batam