Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Sidang lanjutan kasus Landak Jawa dengan terdakwa I Nyoman Sukena berlanjut siang ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sidang lanjutan siang ini dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa.
Mengenakan kemeja putih, celana hitam dan sepatu berwarna abu-abu Nyoman Sukena terlihat memasuki ruang sidang di PN Denpasar, Kamis 12 September 2024.
Sebelum persidangan dimulai Majelis Hakim membacakan ada pihak yang meminta penangguhan penahanan terhadap terdakwa dan berani menjadi penjamin.
Mempertimbangkan bahwa terdakwa merupakan kepala rumah tangga dan memiliki tanggung jawab memberikan nafkah dan rezeki kepada keluarga, Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nyoman Sukena.
Selain itu yang menjadi pertimbangan lainnya adalah adanya jaminan dari anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka dan Kejati Bali.
Namun terdakwa Nyoman Sukena diberikan catatan oleh Majelis Hakim harus kooperatif selama menjadi tahanan rumah karena sewaktu-waktu penangguhan penahanan dapat dicabut.
SELENGKAPNYA DI :
https://bali.tribunnews.com
FOLLOW :
TIK TOK : / tribunbaliupdate
INSTAGRAM : / tribunbali
FACEBOOK : / tribunbali
YOUTUBE : / tribunbaliofficial
TWITTER : / tribunbali2014
Editor Video : I Nyoman Suryatmika Arisaputra (NSA)